Begini Pengakuan Perampok yang Sekap Pelajar di Musi Rawas

Senin 12 Aug 2024 - 21:28 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

"Atas perbuatannya  tersangka dikenakan pidana dalam pasal 365 KHUP dengan ancaman diatas 9 tahun penjara," tegas Kapolsek. 

Seperti sebelumnya tersangka Maha Malik (27), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ditangkap disalah satu Perumahan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, pada  Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. 

BACA JUGA:Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

BACA JUGA:Habis Pakai Sabu, Anak Bawah Umur Rencanakan Perampokan Sadis di Musi Rawas

Tersangka ditangkap personel karena diduga merampok pelajar bersinisial TS (18), di rumahnya, ironisnya korban sempat disekap/disandera hingga diancam oleh tersangka saat melakukan aksinya, sekitar Selasa  14 Mei 2024 pukul10.30 WIB.

Kejadian perampokan terjadi bermula, saat korban sendirian dirumahnya, lalu tersangka masuk melalui pintu samping yang memang tidak terkunci dan saat tersangka masuk terpergok oleh korban.

Sehingga tersangka menyekap korban dengan menggunakan tali dan mengancam dengan menggunakan pisau kearah leher,

kemudian tersangka langsung mencari barang berharga milik korban dan berhasil mencuri satu buah emas berbentuk cincin dengan berat 6 gram berserta suratnya, satu buah hp merk samsung galaxy A05 warna biru, satunbuah hp merk Vivo Y19 C warna merah.

BACA JUGA:Alasan Klasik, Perampok Spesialis Toko Emas Beristri 4 ini Tidak Jera dengan Ulahnya

Kemudian usai mengasak barang berharga korban, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu samping, dan meninggal korban dalam keadaan tangan terikat. (adi)

Kategori :