CPNS 2024 Ada Jalur Khusus, Berikut Jadwal, Syarat Daftar dan Nilai Pasing Grade

Selasa 13 Aug 2024 - 05:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

-  Indek Prestasi Kumulatif (IPK)

BACA JUGA:Kabar Gembira! Seleksi CPNS 2024 Dibuka Akhir Agustus, Catat Berikut Jadwal Lengkapnya

BACA JUGA:Ini Dia Kunci Sukses Lolos CPNS dan PPPK 2024, Tak Hanya Belajar

Syarat bagi yang khusu cumlaude setiap instansi yang dituju telah menetapkan minimal IPK, dengan minimal 3.50 atau lebih.

Dan ini berbeda-beda setiap instansi dan formasi yang didaftar CPNS 2024.

- Usia

Minimal usia menjadi syarat dengan ketentuan minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun.

BACA JUGA:Buruan Siapkan Dirimu, Seminggu Lagi Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftar Formasi CASN 2024

BACA JUGA:Peluang Terbuka Bagi PPPK Jadi CPNS 2024, Sehingga KemenPAN RB Sampaikan Begini

Persyaratan khusus cumlaude, usia biasanya diumumkan resmi instansi yang dilamar.

- Passing Grade

Nilai ambang atau Passing grade ini nilai minimal yang harus dipenuhi setiap pendaftar CPNS 2024. ini telah diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 321 Tahun 2024. 

Didalam Passing grade akan ada penilaian Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Nilai kumulatif SKD.

BACA JUGA:CPNS 2024, Ini 18 Formasi CPNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, dan S2

BACA JUGA:Buruan Cek Disini! Berikut Syarat CPNS 2024 Terbaru, yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar

Nilai (TIU) paling rendah 85 sedangkan nilai SKD paling rendah 311.

Kategori :