Saat kejadian saksi Lukman tidak berada di tempat melainkan berada di Palembang.
Saat terdakwa membakar salah satu rumah Lukman yang ada gedung waletnya, di dalam kamar rumah tersebut ada saksi Ria Juwita (istri dari Arwandi) dan anaknya yang berusia 5 tahun yang sedang tidur.
Saksi Ria pada saat itu melihat ada api dan asap masuk ke dalam rumah langsung ketakutan dan langsung menyelamatkan anaknya keluar dari rumah melalui pintu belakang.
Terdakwa membawa derigen warna putih berisi BBM tersebut mencari Wiwin namun Wiwin sudah tidak ada di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Perampok yang Sekap Pelajar di Musi Rawas
BACA JUGA:Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap
Lalu terdakwa melihat Ade Rahman alias Ade (DPO) dan terdakwa meminta Ade untuk diantarkan ke rumah Amir di Dusun III Desa Belani yang hanya berjarak 500 meter dari rumah saksi Lukman.
Setelah sampai di rumah korban saksi Amir, BBM tersebut terdakwa siramkan ke pintu rumah warung milik Amir.
Kemudian terdakwa meminta korek api kepada Ade Rahman alias Ade dan Ade memberikan korek apinya lalu terdakwa menyalakan api dan membakar ijuk sapu kemudian langsung terdakwa tempelkan ke pintu rumah warung tersebut sehingga menyebabkan api menyambar BBM dan membakar rumah warung dan menyambar empat unit bedeng milik korban Amir yang bersebelahan dengan rumah warung.
Bahwa pada saat kejadian korban Amir juga tidak berada di rumah dan sedang berada di Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas
BACA JUGA:Terungkap, Kronologi Lakalantas di Selangit Musi Rawas
Terdakwa yang masih belum merasa puas menuju ke rumah saksi Deti (istri Ariansyah) di Dusun II Desa Belani dengan diantar oleh Ade Rahman alias Ade menggunakan sepeda motor miliknya yang berjarak kurang lebih 7 KM dari rumah korban Amir.
Di perjalanan terdakwa berhenti di warung membeli BBM dan sesampainya di rumah Deti, terdakwa melihat ada satu unit motor di depan rumah saksi Deti kemudian terdakwa siram BBM ke motor tersebut.
Lalu terdakwa menyalakan api menggunakan korek api milik Ade sehingga motor tersebut terbakar.
Selanjutnya terdakwa menyiramkan BBM ke pintu rumah Deti, lalu terdakwa mengambil kayu yang didapatkan dihalaman rumah Deti dan terdakwa tilitkan kain diujung kayu tersebut. Lalu terdakwa bakar dan terdakwa tempelkan ke pintu rumah Deti. Pada saat itu saksi Deti tidak berada dirumah namun berada di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.