BPIP Jawab Polemik Paskibraka Perempuan Lepas Jilbab di IKN, Yudian Wahyudi: BPIP Menegaskan Tidak Ada Paksaan

Rabu 14 Aug 2024 - 17:14 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Terjawab ini alasannya kenapa Paskibraka 2024 Perempuan lepas jilbab, waktu pengukuhan di IKN Selasa 13 Agustus 2024.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kanal Youtube CNN Indonesia, BPIP Jawab Polemik Paskibraka Lepas Jilbab, pada hari Rabu 14 Agustus 2024.

"Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna beneka Tunggal Ika." Kata Yudian Wahyudi Kepala BPIP.

Yudian Wahyudi menjelaskan proklamasi itukan merupakan hasil kumpulan berbagai macam Kebinekaan, dalam rangka menjaga kembali.

BACA JUGA:Paskibraka 2024 Wajib Lepas Jilbab, MUI : Kebebasan Beragama Diobrak-abrik

BACA JUGA:Paskibraka 2024 Perempuan Wajib Copot Jilbab? Kurniasih Mufidayati: BPIP Harusnya Paham Implementasi Pancasila

Maka dibuatlah paskibraka ini dalam bentuk unifom, itu maksudnya untuk menjaga Kebinekaan dalam rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno.

Berikut ini Surat pernyataan yang dibacakan Yudian Wahyudi Kepala BPIP "Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut BPIP telah menerbitkan peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan

Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan surat keputusan kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2025 no 4 tentang standar pakaian atribut dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka.

BACA JUGA:Wanita Asal Jambi Masuk Dalam Daftar 18 Paskibraka 2024 yang Harus Mencopot Jilbab di IKN, Kaltim

BACA JUGA:Peraturan Baru Paskibraka 2024 Perempuan Wajib Copot Jilbab? Irwan: Pasti ulah BPIP

Pada saat pendaftaran setiap calon paskibraka tahun 2024, mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematui peraturan pembentukan paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024.

Dengan lampiran persyaratan calon paskibraka yang mencantumkan Tatacara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Sebagaimana diatur dalam surat edaran Deputi Diklat nomor 1 tahun 2024, sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab.

Kategori :