BACA JUGA:Kedua Pria ini Sudah Terlalu Meresahkan Warga Musi Rawas
Saksi Ria pada saat itu melihat ada api dan asap masuk ke dalam rumah langsung ketakutan dan langsung menyelamatkan anaknya keluar dari rumah melalui pintu belakang.
Terdakwa membawa derigen warna putih berisi BBM tersebut mencari Wiwin namun Wiwin sudah tidak ada di lokasi tersebut.
Lalu terdakwa melihat Ade Rahman alias Ade (DPO) dan terdakwa meminta Ade untuk diantarkan ke rumah Amir di Dusun III Desa Belani yang hanya berjarak 500 meter dari rumah saksi Lukman.
Setelah sampai di rumah korban saksi Amir, BBM tersebut terdakwa siramkan ke pintu rumah warung milik Amir.
BACA JUGA:3 Pengguna Narkotika Dituntut Hukuman Berat, Keluarga Demo Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Raih 3 Penghargaan dari KPPN
Kemudian terdakwa meminta korek api kepada Ade Rahman alias Ade dan Ade memberikan korek apinya lalu terdakwa menyalakan api dan membakar ijuk sapu kemudian langsung terdakwa tempelkan ke pintu rumah warung tersebut sehingga menyebabkan api menyambar BBM dan membakar rumah warung dan menyambar empat unit bedeng milik korban Amir yang bersebelahan dengan rumah warung.
Bahwa pada saat kejadian korban Amir juga tidak berada di rumah dan sedang berada di Lubuk Linggau.
Terdakwa yang masih belum merasa puas menuju ke rumah saksi Deti (istri Ariansyah) di Dusun II Desa Belani dengan diantar oleh Ade Rahman alias Ade menggunakan sepeda motor miliknya yang berjarak kurang lebih 7 KM dari rumah korban Amir.
Di perjalanan terdakwa berhenti di warung membeli BBM dan sesampainya di rumah Deti, terdakwa melihat ada satu unit motor di depan rumah saksi Deti kemudian terdakwa siram BBM ke motor tersebut.
BACA JUGA:Siswa SMK Dianiaya Sekelompok Pelajar, Begini Pernyataannya Pada Polisi
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Aniaya Siswa, Begini Kronologinya
Lalu terdakwa menyalakan api menggunakan korek api milik Ade sehingga motor tersebut terbakar.
Selanjutnya terdakwa menyiramkan BBM ke pintu rumah Deti, lalu terdakwa mengambil kayu yang didapatkan dihalaman rumah Deti dan terdakwa tilitkan kain diujung kayu tersebut.
Lalu terdakwa bakar dan terdakwa tempelkan ke pintu rumah Deti. Pada saat itu saksi Deti tidak berada dirumah namun berada di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.