Terdakwa yang masih belum merasa puas meminta Ade Rahman alias Ade mengantarkan ke rumah Zainal Arifin di Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan di perjalanan terdakwa membeli BBM di warung, yang kemudian sesampainya di rumah Zainal Arifin sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa melihat ada kayu panjang di samping rumah Zainal.
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Penghalangan Penambangan di PT Gorby Muratara
BACA JUGA:Begal di Jalan Lintas Lubuklinggau - Rejang Lebong Beraksi Lagi, Satu Korban Ditusuk
Kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pukulkan ke kaca jendela rumah tersebut, lalu terdakwa menyiramkan BBM ke jendela rumah tersebut.
Lalu terdakwa menyiramkan ujung kayu tersebut menggunakan BBM dan terdakwa nyalakan api menggunakan korek api milik Ade, setelah menyala api di ujung kayu tersebut langsung terdakwa tempelkan ke jendela rumah terdakwa sehingga membakar rumah milik Zainal Arifin.
Bahwa pada saat terdakwa membakar rumah saksi Zainal, didalam rumah tersebut ada saksi Siti Aisyah yang merupakan Istri dan Arwandi dan ketiga Anaknya yang terjebak api
Sehingga berteriak minta tolong, lalu saksi Siti Aisyah berhasil menyelamatkan ketiga anaknya keluar dari rumah milik Zainal melewati pintu depan dan langsung keluar menuju dekat pagar.
BACA JUGA:Siapsiaga Amankan Pilkada Serentak, Polres Lubuk Linggau Adakan Simulasi Sispam Kota
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Didemo, Massa Bawa Empat Tuntutan
Perbuatan terdakwa Bokim Alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat Alias Ade (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1pasal 65 ayat 1 KUHP.