Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal

Jumat 16 Aug 2024 - 21:10 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Proses hukum terhadap terdakwa Bokim alias Bokin (37) sudah memasuki sidang pembacaan dakwaan JPU.

Adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) ini harus jalani proses hukum karena membakar beberapa rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. 

Pembakaran rumah dilakukan terdakwa Bokim sebab ia emosi melihat kakak kandungnya dibunuh.

Mengenai kasus ini, Husni Thamrin, SH selaku kuasa hukum korban yang rumahnya dibakar Terdakwa Bokim berharap kepada JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memutus perkara ini dengan memberikan hukuman yang maksimal sesuai undang-undang KHUP yang berlaku karena ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir

BACA JUGA:Beberapa Kota ini jadi Tempat Pelarian Adik Bupati Muratara Bokim Sebelum Ditangkap Polda Sumsel

“Kepada Jaksa dan Majelis hakim harapan kami bisa menghukum terdakwa Bokim  dengan hukuman maksimal karena kita sama-sama tahu yang dibakar rumah bukan satu rumah saja di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Tetapi empat rumah ditambah bedeng dan gedung walet milik Amir, Lukman, Zainal Arifin dan  Deti. Bahkan kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 milyar,” ungkap Husni Thamrin.

“Tentunya kita selaku pengacara berharap betul dengan Jaksa dan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Bokim dengan semaksimal mungkin,” ungkapnya lagi.

Selain itu, jelas Husni Thamrin, penuntut umum bisa membuat menjadi terang benerang, siapa pelaku utamanya, siapa otak yang mempunyai rencana untuk membakar rumah-rumah korban, dan berharap agar JPU dapat menuntut seberat-beratnya karena tidak adanya etikat baik dari para pelaku untuk menyerahkan diri melainkan melarikan diri selama 7 bulan setelah kejadian.

"Kita terus mengawal persidangan ini hingga  akhir persidangan nantinya," ungkap Husni Thamrin saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Diduga Bakar 5 Rumah dan Bedeng 6 Pintu

BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara

Untuk pelaku yang masih DPO atau keponakan terdakwa Bokim, kata Husni Thamrin, Penyidik Diskrium Polda Sumsel  masih melacak keberadaan pelaku agar bisa ditangkap.

“Kita terus memberikan info-info terkait keberadaan DPO dan dalam waktu dekat pelaku bisa ditangkap oleh penyidik. Pelaku DPO ada peran dalam pembakaran rumah ini, namun untuk pelaku utamanya yakni Bokim. Dan terdakwa Bokim sebelumnya ditangkap di Kota  Tanggerang,” jelas Husni lagi. 

Untuk pelaku DPO keponakan Bokim, kata Husni Thamrin masih di wilayah Sumatera, namun keberadaannya saja selalu berpindah-pindah.

Kategori :