Kritikan yang diberikan oleh akademisi ataupun LSM Kepemiluan kepada Bawaslu berbasis pada riset, bukan kritikan dari haters (pembenci).
BACA JUGA:Ingatkan KPU Tidak Abaikan Rekomendasi Bawaslu
"Ketika kita mengkritik Bawaslu berarti kita peduli dengan Bawaslu," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut dia berharap kepada penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, dalam membuat regulasi harus memiliki prinsip inovatif dan adaptability.
"Kalau bicara regulasi mengenai kampanye media sosial, seharusnya ketika kemudian laporan mengenai hoax atau laporan mengenai kampanye hitam yang dikejar dan pertanggung jawabannya dari peserta Pemilu. Yang diawasi bukan akunnya melainkan kontennya," ungkapnya. (*)
Kategori :