Mau Daftar Penjaga Tahanan CPNS Kejaksaan 2024, Berikut Formasi, Syarat dan Ketentuannya

Senin 19 Aug 2024 - 07:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pada tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengadakan rekrutmen CPNS dengan berbagai formasi, termasuk posisi Penjaga Tahanan.

Posisi Penjaga Tahanan ini menjadi salah satu pilihan menarik bagi lulusan SMA atau sederajat yang ingin berkarier di bidang hukum dan peradilan.

Tahun ini, Kejaksaan menyediakan 948 formasi Penjaga Tahanan.

Peran Penjaga Tahanan sangat penting dalam sistem hukum, mencakup penjagaan, pembinaan, pengawalan, serta pengelolaan tahanan.

BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Agung 2024 Tenaga Teknis dan Kesehatan

BACA JUGA:Menpan RB Beberkan Alasannya Formasi CPNS 2024 Hanya Dibuka 250 Ribu, Yuk Simak Penjelasannya

Pekerjaan ini menuntut kebugaran fisik dan mental yang tinggi, karena tanggung jawab besar yang harus diemban, mulai dari mengawal proses pemeriksaan awal hingga pengawasan selama persidangan.

Bahkan, dalam situasi tertentu, Penjaga Tahanan juga bertugas menangkap kembali terpidana yang melarikan diri.

Persyaratan Pendaftaran CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan

Untuk bisa menjadi Penjaga Tahanan di Kejaksaan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yang terbagi menjadi dua kategori persyaratan umum dan persyaratan khusus.

BACA JUGA:Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Tahapan Akhir Minggu ke 3 Agustus

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus Mendatang, Ini 5 Instansi yang Sepi Peminat!

Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Persyaratan Umum

Setiap pelamar CPNS di Kejaksaan, termasuk untuk posisi Penjaga Tahanan, harus memenuhi persyaratan umum berikut:

Kategori :