Mau Daftar Penjaga Tahanan CPNS Kejaksaan 2024, Berikut Formasi, Syarat dan Ketentuannya

Senin 19 Aug 2024 - 07:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan patuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

- Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.

- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:BKN Resmikan, Jadwal Pendaftaran dan Tes Penerimaan CPNS 2024, Buruan Catat!

BACA JUGA:Menpan RB Beberkan Alasannya Formasi CPNS 2024 Hanya Dibuka 250 Ribu, Yuk Simak Penjelasannya

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya seperti pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak terlibat dalam politik praktis  atau menjadi anggota/pengurus partai politik.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2024 yang Dibuka 20 Agustus Nanti? Ini Instansi Paling Banyak Buka Formasinya

BACA JUGA:Ini Dia Kunci Sukses Lolos CPNS dan PPPK 2024, Tak Hanya Belajar

- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan.

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang yang dinyatakan pemerintah.

- Bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka 20 Agustus Ini Tahapanya yang dilalui Peserta

Kategori :