Korbannya adalah Amin Akbar (23), mahasiswa yang saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya tetapi saat ditengah jalan, korban dihentikan dua perempuan (pelaku Erika dan JA) yang meminta bantuan untuk diantar pulang ke Jalan Kenanga II.
BACA JUGA:Bujangan Begal Siswi di Tanah Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel
“Ketika mereka dalam perjalanan, salah satu perempuan meminta korban untuk kembali ke tempat awal mereka menumpang karena dompetnya tertinggal.” Papar Kasat Reskrim
Namun, saat mereka tiba di lokasi tersebut, tiga laki-laki tak dikenal tiba-tiba muncul dan langsung menodongkan pisau ke arah korban. Karena takut, korban meninggalkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam BG 3925 HAB, miliknya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk diproses lebih lanjut.
Lanjutnya, dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 218 / VIIl / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 12 Agustus 2024 petugas kemudian menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku.
BACA JUGA:Begal Gadis di Dekat Taman Agro Wisata Kebun Kito Lubuklinggau
Setelah identitas pelaku teridentifikasi, polisi kemudian melakukan penangkapan di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan keduanya mengakui perbuatannya, melakukan penodongan, karena ekonomi dan kebutuhan hidup.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan rekannya ND (17) juga dikenakan dalam pidana perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim.