Paskibraka memiliki tugas lebih khusus, yaitu mengibarkan bendera Merah Putih pada saat upacara kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus.
BACA JUGA:Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Musi Rawas Berlangsung Khidmat
BACA JUGA:Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tahun 2024, ini Pesan Pj Wali Kota Lubuk Linggau
Sementara itu, Paskibra mengibarkan bendera Merah Putih pada saat upacara biasa, seperti upacara hari senin yang ada disekolah maupun instansi pemerintahan.
2. Wilayah Penugasan
Lingkup wilayah penugasan Paskibra cukup sempit, yakni di tingkat sekolah dan berbentuk ekstrakurikuler (eskul).
Paskibra biasanya bertugas untuk mengibarkan bendera saat upacara setiap hari Senin atau hari penting selain kemerdekaan.
BACA JUGA:Kukuhkan 75 Paskibraka, Begini Pesan Pj Bupati Muba
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Dukungan Paskibraka Musi Rawas 2024
Sementara itu, lingkup wilayah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka jauh lebih luas.
Karena Paskibraka melakukan tugas pengibaran dan penurunan duplikat Bendera Merah Putih di tingkat wilayah berikut:
- Kota/Kabupaten (kantor bupati/walikota)
- Provinsi (kantor gubernur)
BACA JUGA:Kukuhkan 75 Paskibraka, Begini Pesan Pj Bupati Muba
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Dukungan Paskibraka Musi Rawas 2024
- Nasional (Istana Negara)