3. Formasi Pengibaran Bendera
Pada tingkat sekolah, pengibaran bendera merah putih dilakukan dengan formasi standar yang terdiri dari 3 atau 9 orang.
Berbeda dengan Paskibraka atau Pasukan Pengibar Bendera Pusaka memiliki formasi khusus yang ditetapkan secara resmi.
BACA JUGA:70 Paskibraka Musi Rawas Dikukuhkan Bupati Musi Rawas, Ini Pesan Disampaikan Hj Ratna Machmud
Formasi pengibaran dibagi menjadi tiga kelompok yang sesuai dengan jumlahnya.
Berikut di antaranya:
- Pasukan 17 sebagai pengiring (pemandu)
- Pasukan 8 sebagai pembawa bendera (inti)
BACA JUGA:75 Paskibraka Kota Lubuklinggau 2024 Dikukuhkan Pj Walikota, Berikut Daftar Nama dan Asal Sekolah
- Pasukan 45 sebagai pengawal
Jumlah ini merupakan simbol dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945.
4. Proses Seleksi
Mekanisme pendaftaran dan seleksi masuk eskul Paskibra bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing sekolah.