Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui

Selasa 20 Aug 2024 - 13:46 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

- Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik, juga dibebaskan dari PKB.

Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk penghormatan dan kesepakatan internasional.

4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan

- Kendaraan yang menggunakan energi terbarukan, seperti kendaraan listrik atau hibrida, juga termasuk dalam pengecualian PKB.

BACA JUGA:Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara, Setor Pajak Capi Rp52,39 Triliun

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Langkah ini diambil untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih sedikit mencemari lingkungan.

5. Kendaraan Bermotor untuk Pameran

- Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir dan hanya digunakan untuk keperluan pameran serta tidak untuk dijual juga dibebaskan dari PKB.

Kendaraan ini tidak beroperasi secara umum di jalan raya, sehingga tidak menimbulkan dampak yang sama seperti kendaraan biasa.

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

PKB dikenakan berdasarkan dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Kategori :