Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui

Selasa 20 Aug 2024 - 13:46 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta beserta dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kendaraan yang dibebaskan dari Pajak Tahunan di DKI Jakarta ini seperti, kereta api, kendaraan bermotor untuk pertahanan dan kendaraan bermotor berbasis energi.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Provinsi Jakarta.

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Berikut ini adalah lima jenis kendaraan tersebut:

1. Kereta Api

- Kendaraan ini tidak dikenakan PKB karena fungsinya yang khusus dalam transportasi publik dan lintasan khusus yang tidak membebani jalan raya yang umumnya digunakan oleh kendaraan bermotor lainnya.

BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya

2. Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan militer, tidak dikenakan PKB.

Hal ini karena kendaraan ini memiliki fungsi vital dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

3. Kendaraan Bermotor Milik Kedutaan dan Lembaga Internasional

Kategori :