Jangan Salah! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024

Rabu 21 Aug 2024 - 14:58 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah resmi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pada tahun ini, pemerintah membuka formasi CPNS sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Sama-sama pegawai pemerintah, lalu apa perbedaan gaji antara PNS dan PPPK?

Pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Tersedia 50 Formasi CPNS 2024, Baca Selngkapnya Disini

BACA JUGA:Kemenkeu Akhirnya Buka Rekrutmen CPNS 2024, Setelah 5 Tahun Moratorium

PPPK merupakan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan, beda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap pemerintah.

Sehingga komponen gaji dan tunjangan yang diberikan juga berbeda.

Merujuk pada Pasal 21 beleid menjelaskan hak PNS dan PPPK. 

Untuk PNS, ada lima komponen hak yang diberikan.

BACA JUGA:529 Formasi CPNS 2024 Resmi Dibuka BKN dengan Gaji Rp8 Juta Lebih, Buruan Cek Rinciannya

BACA JUGA:Siap Rekrut 100 CPNS, BKPSDM Muratara Beberkan Syarat Ketentuannya

1. Gaji, tunjangan dan fasilitas

2. Hak cuti

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Kategori :