KORANLINGGAUPOS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU/XXII/2024 meringankan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasangan H Sulaimam Kohar-Hendri Juniasyah pun berpeluang untuk maju di Pilkada Kota Lubuk Linggau cukup dengan Partai Gerindra.
Masyarakat yang menginginkan Suko maju pun kembali berharap, putusan ini membuat Suko kembali berniat untuk maju di Pilkada Kota Lubuk Linggau.
Sayangnya dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 21 Agustus 2024 Ketua Forum Masyarakat Musi Rawas (Formasi) Lubuk Linggau, Fajarudin menegaskan jika kemungkinan Suko tetap pada keputusan terakhirnya, tidak akan maju pada Pilkada Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pilkada Lubuklinggau Suko dan Hendri jadi 'Kuda Hitam', Tunggu Arah Dukungan PKS dan PDI-P
BACA JUGA:Pilkada Lubuklinggau 2024 Bakal Seru, Jika Rodi – Riezky dan Suko – Rina Prana
"Saya belum bertemu dan bicara langsung. Namun kemungkinan besar tetap tidak akan mencalonkan diri. Lagi pula waktunya mepet," tegas Fajarudin.
Forum Masyarakat Musi Rawas (Formasi) Lubuk Linggau tegas Fajarudin tetap dikomitmen awalnya mendukung pasangan H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effenddi (Yoppy-Rustam).
"Karena kami jugsudah deklarasi. Kita kan ada penasehat ada ketua yang sudah komitmen untuk mendukung Yoppy-Karim," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan KPU Kota Lunuk Linggau ?
BACA JUGA:Menakar Peluang Pasangan Suko dan Rina Prana
BACA JUGA:Suko Dipasangkan dengan Rina Prana, Bikin Nanan Buka Suara
Menurut Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi SDM dan Parmas, Andri Affandi kemungkinan terkait keputusan MK ini pimpinan mereka masih akan konsultasi dulu dengan pemerintah dengan komisi II DPR.
"Pimpinan kami pasti konsultasi dan kami di daerah ini sifatnya menunggu. Yang pasti apapun keputusannya kami ini prinsipnya menjalankan UUD. Kami menunggu turunan dari KPU RI. Mungkin dalam waktu dekat ada tindaklanjutnya karena mengingat tahapan pendaftaran balon sudah dekat," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih fokus dalam hal DPS.