Pasca Keluarnya Putusan MK, Ini Sikap Suko dan Formasi

Rabu 21 Aug 2024 - 18:13 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Saat ini ungkap Andre, untuk DPS Lubuk Linggau saat ini sebanyak 168.975.  

BACA JUGA:Agar Pilkada Lubuk Linggau Aman Kondusif, ini yang Dilakukan Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:90 Persen Sulaiman Kohar Dukung Yoppy Rustam, Fauzi Amro : Ini Peluang Besar Pilkada Lubuklinggau 2024

Ini kemungkinan meningkat karena saat pencoklitan ditingkat PPS dan PPK pemilih di TPS khusus seperti di Lapas tidak dimasukan.

"Sementara DPT disana ada 600an. Namun ada juga pengurangan sekitar 400an, salah satunya pemilih yang ganda pemilih kabupaten kota/Provinsi," jelasnya. 

Hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD

Setelah putusan MK diumumkan, Badan Legislatif  DPR langsung menggelar rapat.

BACA JUGA:Tidak Dapat Koalisi, Ini Keputusan Suko-HJ Nyatakan Batal Nyalon Pilkada Lubuklinggau

BACA JUGA:Belum Bisa Ikut Pilkada Lubuklinggau 2024, Ini yang Disampaikan H Sulaiman Kohar

Baleg membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Hasilnya mereka menyepakati menyepakati putusan MK soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah, namun hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Kategori :