Cegah Pencurian dan Pergeseran Suara

Kamis 22 Aug 2024 - 22:23 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu menilai, salah satu kecurangan yang bisa terjadi di Pilkada mendatang salah satunya dugaan pencurian dan pergeseran suara.

Untuk itu seluruh Panwascam diminta betul-betul awasi jangan sampai hal ini terjadi.

Dikutip dari laman Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan Panwascam harus bekerja keras melakukan pencegahan terjadinya pencurian atau pergerseran suara. Karena itu tegasnya, merupakan kejahatan terbesar dalam demokrasi.

Menurutnya berkaca pada hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pergeseran suara biasanya terjadi di tingkat kecamatan, bukan di kabupaten atau kota.

BACA JUGA:Bawaslu Harus Netral Saat Sidang di MK

BACA JUGA:Pimpinan Bawaslu di Daerah Diminta Menulis Buku Agar Kinerja Diketahui Publik

"Salah satu tugas pokok dari Panwascam yakni mencegah terjadinya kejahatan pencurian suara oleh siapapun itu. Jangan pernah toleran terhadap pencurian suara, sebab itu merupakan kejahatan tertinggi dalam demokrasi," tegasnya.

Ia berharap Panwascam memiliki mental yang kuat dan berintegritas.

Ia juga menegaskan ujung tombak pada Pilkada 2024 nanti ada di Panwascam.

Ia mengibaratkan Panwascam sebagai jembatan emas yang menghubungkan antara Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dengan PKD dan PTPS.

BACA JUGA:Bawaslu Minta LSM Hingga Akademisi Kritik Mereka Sebagai Bahan Evaluasi

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD

"Semuanya harus lewat Panwascam, kalau jembatan lemah, maka tidak akan sampai ke tingkat desa dan TPS. Teman-teman (Panwascam) harus kuat, handal, dan berintegritas, sebab merupakan orang-orang terpilih yang diamanatkan menjaga pesta demokrasi di Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta Panwascam melaporkan setiap hasil pengawasan.

Laporan tersebut, nantinya, dapat dijadikan sebagai bahan keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu kabupaten/kota jika terjadi PHPU. 

Kategori :