MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti ikuti kegiatan sosialisasi draft peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Yakni tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM secara virtual.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jendral Kemenkumham.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom dan dibuka langsung oleh Kepala Biro SDM Setjen Kumham, Supartono.
BACA JUGA:PKS Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan RSUD Dr Sobirin Khusus Pelayanan Kesehatan WBP
Beliau menyampaikan guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, professional dan akuntabel, diperlukan kode etik yang mengaturnya.
Kode etik dan kode perilaku ini merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, dan tulisan.
Serta ucapan pegawai ASN di lingkungan kementerian hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
Sosialisasi draft aturan kode etik dan kode prilaku pegawai ini penting kami harus sampaikan, karena hal ini nantinya akan memberikan panduan yang jelas kepada semua pegawai di lingungan kemenkumham dalam bersikap.
Serta bertingkah laku yang sesuai dengan statsunya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga diharapkan nantinya dapat terus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menyampaikan sengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti lebih memahami.