KORANLINGGAUPOS.ID - Akhirnya, 2 terdakwa kasus begal mahasiswa Universitas Sriwijaya (UNSRI) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH dengan hukuman berat.
Mereka adalah Terdakwa Herli Diansyah (36) dan Nopriandi (35).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung Kamis 22 Agustus 2024 masing-masing terdakwa dituntut hukuman 17 tahun dan 10 bulan kurungan.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO dalam persidangan, Majelis Hakim diketuai Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Annisa Lestari SH dan Yuri Alfa SH menyatakan, keduanya dituntut hukuman berat karena terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban ada yang meninggal dunia dan ada yang mengalami luka berat (lurat).
BACA JUGA:Tim Macan Polres Lubuk Linggau Ringkus Begal Mahasiswa
BACA JUGA:Begal 2 Karyawan Bank Mekar di Musi Rawas, Kapolsek BTS Ulu Jelaskan Kronologinya
Maka kedua terdakwa dituntut melanggar tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP, hal yang memberatkan terdakwa Nopriandi tak ada perdamaian dengan keluarga korban sampai saat ini.
Bahkan, terdakwa Nopriandi ini sudah pernah dihukum atas perkara kepemilikan senpi.
Jaksa menegaskan, perbuatan Terdakwa Nopriandi menyebabkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
Sementara untuk terdakwa Herli Diansyah yang memberatkan terdakwa juga sudah pernah dihukum, terdakwa membuat korban yang masih hidup mengalami luka berat, bahkan ada pula korban yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Si Cantik Asal Musi Rawas Terlibat Kasus Begal Mahasiswa, Dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau
BACA JUGA:Begal di Jalan Lintas Lubuklinggau - Rejang Lebong Beraksi Lagi, Satu Korban Ditusuk
Hanya sifat kooperatif para terdakwa dalam persidangan yang meringankan.
Pembegalan dilakukan Nofriadi dan Herli Diansyah pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di jembatan Jalan Raya Tanjung Senai Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.