KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Arjun Riawansyah (26) warga Kelurahan Batu Urip, lalu M Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) diganjar hakim masing-masing dengan 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa terbukti miliki narkotika berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,029 Gram, satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,040 Gram dan mereka sebagai pemakai.
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Tim Macan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya
BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 24 Agustus 2024 Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH menyampaikan bahwa Arjun Riawansyah (26), Eko Wiyonon (26) dan Novriadi (40) terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang NarkotikaJo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Armen SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Karang Dapo Muratara Diringkus
Terdakwa nyatakan terima, JPU Nyatakan Pikir-pikir.
Sementara itu Kasi Intel Wenharnol menanggapi bahwa ia sangat menerima keputusan hakim, karena kita diberi waktu tujuh hari kita nyatakan pikir-pikir
Kalau nantinya memang atasan nyuruh banding kita akan nyatakan banding dan akan kita serahkan surat banding ke PN Lubuklinggau