Spesialis Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Polisi Lubuk Linggau

Sabtu 24 Aug 2024 - 21:44 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan.

Dia adalah Riki Ricardo (27) warga  Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Pengangguran ini ditangkap warga dan Polisi tanpa perlawanan pada Jum'at  23 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Aksi terakhir yang dilakukan tersangka saat ingin mencuri sepeda motor milik Setiani (34) di Jalan SPMA RT 01 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.


Barang bukti motor milik korban yang belum sempat dijual tersangka, Jumat 23 Agustus 2024.--

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk

Akibat perbuatan tersangka, ibu rumah tangga ini hampir kehilangan Sepeda Motor Honda Beat No Pol BG 6996  GAD warna hitam list merah.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 24 Agustus 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna membenarkan bahwa dalam melakukan curanmor  tersangka bersama Deni (DPO).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan didapat bahwa tersangka telah melakukan curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas) dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yakni Wilayah Hukum Polsek Lubuk Linggau Selatan sebanyak  4 TKP,  Wilayah Hukum Polsek Lubuk Linggau Timur 2 TKP  dan  Wilayah Hukum Polres Musi Rawas 2 TKP. 

"Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan  curanmor di depan Loket Indah Chargo dekat penjual kue di RT 09 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 , bersama  Deni (DPO)," jelas Kapolsek. 

 BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya

Tersangka mengakui sepeda motor yang diambilnya bersama Deni rencananya akan dijual ke Desa Palak Curup, namun belum sempat didorong atau dilarikan jauh perbuatan pelaku diketahui si pemilik motor, lalu tersangka mencoba melarikan diri.

Peran tersangka menaiki, mendorong dan melarikan motor korban.

Kategori :