Apakah Benar PNS Sulit Dipecat? Begini Menurut Aturan Undang-undangnya

Senin 26 Aug 2024 - 03:05 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memang menjadi incaran banyak orang.

Status sebagai PNS sering kali dianggap sebagai jaminan masa depan yang stabil dan prestisius, dengan gaji tetap, tunjangan, serta berbagai fasilitas lainnya.

Selain itu, PNS juga dikenal sulit dipecat, yang semakin menambah daya tarik profesi ini. Namun, benarkah anggapan tersebut?

BACA JUGA:Peluang Karir di BIN CPNS 2024, Berikut Jadwal, Syarat dan Formasinya, untuk Lulusan SMA Hingga S2

BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Online, Bisa Lewat HP untuk Keperluan Seleksi CPNS 2024

Apakah PNS Sulit Dipecat?

Pandangan umum bahwa PNS sulit dipecat tidak sepenuhnya benar.

Pemecatan PNS sebenarnya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan PNS dilakukan berdasarkan berbagai alasan yang diatur dalam pasal 87 UU ASN tersebut.

BACA JUGA:Wajib Ketahui Sebelum Mendaftar! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK

BACA JUGA:Buruan Cek! Ini 16 Formasi CPNS 2024 yang Menerima Khusus S1 Semua Jurusan

Berikut adalah beberapa alasan PNS bisa diberhentikan dengan hormat:

1. Meninggal Dunia - PNS akan otomatis diberhentikan jika mereka meninggal dunia.

2. Atas Permintaan Sendiri - PNS dapat mengajukan pengunduran diri atas keinginannya sendiri.

3. Mencapai Batas Usia Pensiun - Setelah mencapai usia pensiun yang ditentukan, PNS akan diberhentikan dengan hormat.

Kategori :