Apakah Benar PNS Sulit Dipecat? Begini Menurut Aturan Undang-undangnya

Senin 26 Aug 2024 - 03:05 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada 48 Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Lahat untuk Lulusan SMA

BACA JUGA:Ayo Daftar! BNN Buka Loker Besar-Besaran Lewat CPNS 2024 Penempatan di Berbagai Daerah, Ini rincian Formasinya

4. Perampingan Organisasi - Kebijakan pemerintah yang menyebabkan perampingan organisasi dapat membuat PNS pensiun dini.

5. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani - Jika PNS tidak mampu lagi melaksanakan tugas karena kondisi fisik atau mental yang tidak mendukung.

Namun, selain alasan tersebut, ada situasi lain di mana PNS bisa diberhentikan, termasuk jika mereka terlibat dalam masalah hukum.

Misalnya, jika seorang PNS terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun, mereka bisa diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak hormat, tergantung pada situasinya.

BACA JUGA:Peluang Karir di BIN CPNS 2024, Berikut Jadwal, Syarat dan Formasinya, untuk Lulusan SMA Hingga S2

BACA JUGA:Buruan Cek! Ini 16 Formasi CPNS 2024 yang Menerima Khusus S1 Semua Jurusan

Pelanggaran Disiplin dan Kasus Hukum

Lebih lanjut, Pasal 87 UU ASN juga mengatur bahwa PNS bisa dipecat karena pelanggaran disiplin berat atau jika terlibat dalam kejahatan jabatan atau tindak pidana lain yang berhubungan dengan jabatannya.

Beberapa alasan lain yang dapat menyebabkan pemecatan PNS antara lain:

- Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 - PNS yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan dasar negara bisa dipecat.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terima 250 CPNS, Catat Syarat Ketentuannya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Website Mengubah Dokumen JPG ke PDF untuk Syarat CPNS 2024

- Menjadi Anggota Partai Politik - PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik juga dapat diberhentikan.

- Kejahatan Jabatan - Tindak pidana yang berkaitan dengan tugas dan jabatan PNS bisa menjadi alasan pemecatan.

Kategori :