KPU Musi Raws Saran Jelang Pendaftaran dan Tes Kesehatan Paslon Dilarang Berhubungan Intim

Senin 26 Aug 2024 - 12:21 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

pemeriksaan jiwa terdiri dari, pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik) dan pemeriksaan kondisi psikologis serta pemeriksaan status penggunaan narkotika.

BACA JUGA:KPU Muratara Adakan Gebyar Sosialisasi & Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

BACA JUGA:Pemilih Khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jadi Perhatian KPU Musi Rawas

Pemeriksaan fisik jasmani yakni  penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata dan telinga hidung dan tenggorok hingga kepala leher,  gigi dan mulut.

Pemeriksaan penunjang wajibjuga akan dilakukan yakni  Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin terdiri dari hematologi lengkap,

urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, dan profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV dan VDRL – TPHA.

Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan.

BACA JUGA:Ratusan Anggota Linmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Catat ini Pesan Kapolres dan Ketua KPU Lubuklinggau

BACA JUGA:Calih Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur, Berikut Penjelasan Lengkap KPU Sumsel dan Pengamat Politik

Pemeriksaan penunjang lainnya yakni ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni,

USG transvaginal (bagi calon perempuan), Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit,

Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras dan Nerve Conduction Velocity (NCV)

dan pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

 

Kategori :