Calih Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur, Berikut Penjelasan Lengkap KPU Sumsel dan Pengamat Politik

Handoko - Komisioner KPU Provinsi Sumsel (foto kiri) dan Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, CLD - Sumatera Initiative Research Consulting (foto kanan). -Foto: Dokumen-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota DPRD terpilih diminta mundur sebagai Calon Terpilih (Calih) jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Wawako).

Dalam Pasal 32 dijelaskan calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon.

Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran Pasangan Calon.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Begini Kriteria Memilih Pemimpin Menurut Ulama Lubuklinggau

Dalam hal surat pemberitahuandan surat pengajuan pengunduran diri belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Handoko saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 Juli 2024. 

Terkait PKPU ini, Handoko menegaskan pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Yakni 27 - 29 Agustus menerima berkas pendaftaran. 22 September menetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dimana jika yang mendaftar Calih, maka dalam berkas pendaftarannya harus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai calih. Dan kami tunggu sampai lima hari setelah penetapan. Calih yang bersangkutan sudah harus memberikan surat tanda terima surat pengunduran diri tersebut ke pimpinan mereka yang berwenang dalam hal ini Sekwan, lalu kita (KPU, red) akan mengkalirifikasi pihak yang berwenang tersebut," jelas Handoko. 

BACA JUGA:Ternyata ini yang Bikin PDIP Tidak Mengusung Sulaiman Kohar di Pilkada Lubuklinggau

Artinya saat mendaftarkan diri ke KPU, Calih yang ingin ikut Pilkada sudah harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai Calih.

Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi, maka yang bersangkutan akan di diskualifikasi.

"Dan artinya, Calih ini tidak bisa ikut dilantik. Karena sesuai jadwal pelantikan calih terpilih di Sumsel itu kisarannya di 29 - 30 September. Sementara mereka diberikan waktu 21 hari untuk mempersiapkan berkas pengunduran. Katakanlah dihitung dihitung dari 22 September saat penetapan, maka prosesnya selesai setelah pelantikan. Sehingga kewenangan untuk pengganti calih yang mundur tadi sudah beralih ke Partai, akan diproses PAW untuk menggantikan Calih yang tidak dilantik tersebut. Lain cerita kalau calih sudah mengundurkan diri dari sekarang, kewenangannya masih di KPU," ungkapnya.

Lalu apa tanggapan Peneliti pada Sumatera Initiative Research Consulting, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, CLD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan