Calih Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur, Berikut Penjelasan Lengkap KPU Sumsel dan Pengamat Politik

Handoko - Komisioner KPU Provinsi Sumsel (foto kiri) dan Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, CLD - Sumatera Initiative Research Consulting (foto kanan). -Foto: Dokumen-Linggau Pos

BACA JUGA: PKS Siap Bentuk Poros Ketiga Pilkada Lubuklinggau, ini Jawaban Gerindra

Sementara PAW melibatkan Pemda/Pemprov dengan dasar aturan undang-undang yang berbeda.

"Beberapa hal tersebut, penting untuk segera di klarifikasi oleh KPUD melalui sosialisasi ke parpol dan perseorangan bakal calon, disertai dengan skema dokumen-dokumennya kelak. Sehingga tidak menimbulkan persoalan hokum yang akan mengganggu tahapan Pilkada 2024, apalagi hal-hal diatas merupakan fenomena kebaruan yang baru terjadi sebagai konsekwensi keserentakan Pilkada dalam tahun yang sama dan jadwal/tahapannya beririsan," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan