Segini Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda yang Ditransfer Taspen per September 2024, Lebih Tinggi 4 Persen Loh

Senin 26 Aug 2024 - 15:14 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Para pensiunan PNS di Indonesia bisa bergembira karena PT Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan mereka pada tanggal 1 September 2024.

Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS, janda, dan duda yang telah menantikan pencairan tunjangan pensiun yang menjadi andalan mereka setelah masa kerja usai.

Peningkatan Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah

BACA JUGA:Ini Tabel Gaji Pensiunan PNS 2024 Perbulannya, Berdasarkan Golongan, Buruan Cek!

BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025, Pensiunan Tunggu Skemanya Diumumkan Presiden Terpilih

Pencairan gaji pensiun kali ini akan disesuaikan dengan kenaikan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pensiun mengalami peningkatan sebesar 4 persen dibandingkan dengan penghasilan yang diterima oleh PNS yang masih aktif bekerja.

Peningkatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.

Perbedaan Kenaikan Gaji Antara PNS Aktif dan Pensiunan

BACA JUGA:Mundur dari Ketua DPRD untuk Calon Walikota Lubuklinggau, Sekwan pun Pensiun Dini

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT.Taspen (Persero) Bayarkan Serentak Gaji 13 Pensiunan PNS Papua Sebesar Rp.83,7 miliar

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 juga menetapkan perbedaan kenaikan gaji pokok antara PNS yang masih aktif dan yang sudah pensiun.

PNS yang masih aktif bekerja menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, sementara para pensiunan, termasuk janda dan duda PNS, mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi para pensiunan yang mengandalkan pendapatan dari tunjangan pensiun.

Nominal Gaji Pensiun Berdasarkan Golongan

Kategori :