c). program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
d). program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDes/BUMDes bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Ayat 2 menjelaskan Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024.
Ayat 3 menyebut, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa.
BACA JUGA:Spektakuler, Ratusan Bonsai di Indonesia Ikut Pameran yang Diadakan PPBI Lubuk Linggau Musi Rawas
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terima 250 CPNS, Catat Syarat Ketentuannya
Pasal 3 ayat (1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.
Ayat (2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan.
Ayat (3) Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kriteria :
a). kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Ayat (4) Dalam menentukan keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.