KORANLINGGAUPOS.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari awal pembelian kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil wajib ada.
Baik itu dari kendaraan baru atau bekas BPKB wajib ada setiap pembelian.
BPKB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki bagi pemilik kendaraan baik itu mobil atau motor.
BPKB dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri sebagai bukti bahwa kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Manfaat BPKB sangat penting dalam perihal administrasi kendaraan.
Apa lagi dalam melakukan perubahan data, penjualan, maupun penukaran kendaraan.
Maka setiap pemilik kendaraan wajib menjaga BPKB yang milik dengan baik.
Lalu bagaimana jika BPKB hilang atau mengalami hangus terbakar.
BACA JUGA:2 Kendaraan Ini Tidak Bisa Isi BBM Subsidi Lagi, Yuk Cari Tau Kenapa?
BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber pada Senin 26 Agustus 2024.
Syarat Dokumen Urus BPKB Hilang
Syarat yang perlu dilakukan untuk mengurus BPKB hilang akan diperlukan beberapa dokumen administrasi.