Dokumen administrasi yang diperlukan dan ada juga membayar sejumlah biaya yang sudah ditentukan oleh instansi terkait.
BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan
Biaya untuk membuat BPKB kendaraan yang baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2020.
Biaya untuk penerbitan ganti pengadaan dokumen BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif Rp 225.000.
Sedangkan bagi kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000.
Selanjutnya bagi para pemohon untuk bisa mempersiapkan syarat identitas diri.
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau STNK dan SIM.
Lalu, membuat keterangan surat kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
Kemudian proses berikutnya membawa bukti hasil bahwa telah melakukan cek fisik kendaraan sebanyak dua lembar.
Tak hanya itu, pemohon juga perlu juga membawa bukti telah melakukan pemasangan pengumuman kehilangan di dua media sosial pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Canggih Honda Perkenalkan CR-V e:FCEV, Kendaraan Ramah Lingkungan di Masa Depan
BACA JUGA:Rekomendasi dan Biaya Buat Plat Kendaraan dengan Nomor Cantik
Lalu, pemohon dalam hal ini perlu mempersiapkan surat keterangan Reskrim dan membuat sebuah pernyataan yang dibubuhi dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan.