Saat beberapa syarat tersebut telah dipenuhi dengan baik, pemilik bisa melanjutkan tahap proses mengurus dokumen tersebut di pihak kepolisian atau Samsat terdekat.
Kemudian petugas yang akan melakukan pemeriksaaan kelengkapan dokumen yang telah disiapkan dan memproses serta menerbitkan BPKB baru pemohon.
Prosedur pengurusan BPKB hilang memang bisa dikatakan sedikit rumit.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia 2024
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Tidak Pasang Segitiga Pengaman Saat Kendaraan Mogok Bisa Kena Sanksi
Tapi akan jauh lebih mudah bila pemilik kendaraan mengikuti langkah-langkah di atas secara berurutan.(*)
Kategori :