Adegan 14 sekira pukul 05.30 WIB tersangka mengisi BBM SPBU Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau. Adegan 15 tersangka kembali ke kontrakan, untuk mengambil tas dan mengunci kontrakan.
Adegan ke-16 tersangka melarikan diri membawa sepeda motor korban dengan tujuan Kabupaten Cianjur Jawa Barat dan berhenti di Kota Palembang, karena kehabisan uang.
Lalu, Teh Nia (Nia Kurniyati alias Teteh) pulang dari Palembang, tiba dikontrakan dan mengetuk pintu. Tapi tidak dibuka, dan menemukan kunci kontrakan di bawah keset kaki depan pintu.
BACA JUGA:5 Handphone Murah Direntan Harga Rp 1 Jutaan Paling layak Dibeli, Ram 3Gb Akhir Tahun 2023
Kemudian Teteh menelepon tersangka dan korban namun tidak dijawab, lalu Teteh memanggil teman-temannya.
Di adegan 17 Teh Nia membuka pintu kamar tersangka dan melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, dan tersangka telah melarikan diri. Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 340 KUHP Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Adi)