Waduh!! Ammar Zoni Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Buntut Kasus Narkoba Ketiga Kali

Selasa 27 Aug 2024 - 14:55 WIB
Reporter : KESTI INDAH PRATIWI
Editor : KESTI INDAH PRATIWI

KORANLINGGAUPOS.ID - Aktor Ammar Zoni kini telah resmi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar akibat buntut kasus narkoba ketiga kali yang dilakukannya.

Vonis hukuman bui dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Ammar Zoni tersebut telah secara resmi dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin 26 Agustus 2024.

Sedangkan, Ammar Zoni sendiri terlihat tak menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan hanya melalui sistem online. 

Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar ini setelah mantan suami dari Artis cantik Irish Bella, Ammar Zoni tersebut telah secara resmi terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.

BACA JUGA:Tampil Beda, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Selebgram Chandrika Chika Sampai Konsumsi Narkoba

"Menyatakan, bahwa terdakwa yang bernama Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, membeli dan atau menguasai narkotika golongan satu," terang Majelis Hakim yang dikutip oleh Koranlinggaupos.id dari akun instagram @faktaselebcom pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Usai menyatakan hal tersebut, Hakim pun lalu kembali menjatuhkan pidana kepada sang terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama kurang lebih 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dimana dalam putusannya tersebut Hakim pun menyatakan bahwa denda tersebut akan digantikan menjadi penjara 3 bulan jika tak dibayar.

Selain itu, Hakim pun menetapkan masa pidana dari mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang kini telah dijalaninya.

"Menetapkan ini dengan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang telah dijatuhkan, kemudian menetapkan terdakwa Ammar Zoni juga tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim.

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika Diamankan Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Jefri Nichol Dituding Sindir Chandra Chika Yang Ditangkap Karena Narkoba.

Dalam hal ini terlihat di layar video dari akun instagram @faktaselebcom, Ammar Zoni pun tampak menerima putusan dari Majelis Hakim, bahkan mantan suami Irish Bella tersebut juga terlihat berterima kasih dengan masa hukuman yang hanya 3 tahun penjara tersebut.

"Terima kasih yang mulia saya terima," ungkap Ammar Zoni.

Sementara itu, vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim tersebut disebut-sebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU pada beberapa waktu yang lalu, karena Ammar Zoni telah dituntut dengan masa penahanan selama 12 tahun penjara dalam kasus narkoba tersebut.

Kategori :