Sebelumnya, Ammar Zoni telah kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 silam, pada kasus ini pun pihak polisi turut menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tampil Beda, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
Bahkan, Ammar Zoni juga telah dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.
Penyidik pun turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat Ammar Zoni diamankan, setidaknya polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit ponsel.
Hingga saat ini pun Ammar Zoni sedang menjalani hukuman pidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara itu kuasa hukumnya pun hingga kini masih menunggu kliennya tersebut diasesmen untuk proses rehabilitasi.