50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Rabu 28 Aug 2024 - 12:48 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Ia menyampaikan dengan terjadi hal ini dan telah melapor kejadian ini ke Polres Muratara menjadikan hal ini semakin terbuka lebar.

Sebelumnya, Oknum Pegawai Honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah.

Korban yang merasa dirinya tidak terima sertifikat tanahnya di gadai ke rentenir melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara.

BACA JUGA:Pemkot Desak Pengukuran Ulang Taman Olahraga Silampari, BPN Lubuklinggau Beri Pernyataan Mengejutkan

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau Tuntaskan Program PTSL 2024

Korbannya Amoi Isabella Matondang (32) yang merupakan warga Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Berawal korban yang mengetahui bahwa sertifikat tanahnya digadai ke rentenir dari kakaknya yang kenal dengan rentenir tersebut.

Dan kakak ipar melihat sertifikat milik adiknya digadaikan ke rentenir di Lubuklinggau yang merupakan teman kakaknya.

Sertifikat tersebut digadai oknum pegawai honorer BPN Muratara berinisial NV (27) sebesar Rp11.200.000.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

Amoi saat dihubungi KORANLINGGAUPOS.ID mengaku sudah terlalu lama sertifikat tanahnya dari program Prona 2021 tersebut.

"Benar telah melaporkan oknum Pegawai Honorer BPN ke Polres Muratara," ungkap Amoi.

Rentenir tersebut disampaikannya, telah mengirimkan bukti foto oknum pegawai honorer BPN yang telah menggadaikan sertifikat tahan miliknya.

"Begitu juga sertifikat tanah miliknya juga difoto dan itu benar miliknya." ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, Amoi didampingi keluarga pada Selasa 14 Agustus 2024 menemui langsung ke Kantor BPN Muratara untuk mempertanyakan kejadian tersebut.

Kategori :