MURATARA, KKORANLINGGAUPOS.ID - Sertifikat tanah yang digadai oleh oknum pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata tidak hanya 1 sertifikat saja.
Korbannya Amoi Isabella Matondang (32) yang merupakan warga Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara telah melaporkan kasus ini ke Polres Muratara.
Namun langsung dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID ke pihak BPN Muratara, Selasa 26 Agustus 2024.
Kepala Kantor BPN Muratara, H. Benny Kurniawan, S.H., M.Si melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Sapto Aji Widodo membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya
"Benar apa yang terjadi dan yang dialami korban Amoi," ungkapnya.
Saat ini diduga pelaku NV (27) sudah tidak lagi ke kantor dan memamng sudah sering sekali tidak masuk kerja.
'Memang sudah jarang ke kantor, apa lagi dengan kejadian ini," ungkap Sapto.
Kami BPN Muratara diungkapkannya, masih mencari NV yang belum ke kantor BPN hingga hari ini.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir
BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
Ia menceritakan, memang kemarin saudari Amoi memang ada ke kantor BPN Muratara menannyakan prihal sertifikat.
"Ada ke kantor, namun telah kami tanyakan dengan NV kebenaran apa yang dikatakan Amoi," jelasnya.
Namun NV tetap berkelit tidak melakukan penggadaian sertifikat tanah milik saudari Amoi.