Ini UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Mengenai Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Begini Rinciannya

Rabu 28 Aug 2024 - 14:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi.

Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, regulasi ini memberikan peluang bagi karyawan untuk mendapatkan hak mereka dengan cara yang lebih adil dan transparan.

BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, karyawan swasta dapat mengklaim uang pisah sesuai dengan masa kerja mereka dan menerima kompensasi yang pantas saat memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Kategori :