Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU Lalu Lintas).
Pada Pasal 288 ayat (1) dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK dapat didenda.
Jika kendaraan dengan kondisi STNK mati artinya sama dengan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Isi pasalnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)
Huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
BACA JUGA:Ini Harga Pajero Sport Bekas di Bawah Rp500 Juta, dengan Pajak Tahunan yang Murah
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya
2. Motor Bisa Disita
Selain terancam didenda, kendaraan tanpa STNK juga bisa disita.
Merujuk pada Pasal 260 ayat (1) UU Lalu Lintas yang salah satu isinya adalah sebagai berikut:
- Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan
BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi