Camat STL Ulu Terawas Siap Meneruskan Proses Pemberhentian Kades Sukaraya

Minggu 01 Sep 2024 - 18:21 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Menurut Pahip pihaknya menunggu surat pemberhentian Kades Sukaraya tersebut dari BPD.

BACA JUGA:Ini Potensi Pelanggaran di Pilkada 2024 Menurut Bawaslu

BACA JUGA:Agar Pilkada Kondusif, Polres Lubuk Linggau Apel Gelar Pasukan Mantap Praja Musi 2024

"Kita menunggu surat dari BPD agar dapat kita proses untuk mengisi Pj Kades," ungkapnya.

Pahip menyebut hari ini (Senin 2 September 2024) dirinya akan ke Desa Sukaraya untuk bertemu dengan BPD.

"Hari Senin kami akan ke Desa Sukaraya menemui BPD untuk memprosesnya," ucapnya.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kabid Pemdes Satria Natanegara mengatakan bahwa proses pemberhentian Kades dari BPD.

BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak dari Dalam Lapas

BACA JUGA:Siapsiaga Amankan Pilkada Serentak, Polres Lubuk Linggau Adakan Simulasi Sispam Kota

Ia mengaku belum menerima surat dari BPD Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas.

"Proses  pemberhentian Kades dari BPD. Hingga saat ini belum menerima surat dari BPD. Jika suratnya ada tentu segera kita proses sekaligus memproses pengisian jabatan Pj Kades. Usulan Pj Kades dari Pemerintah Kecamatan yang nantinya pengangkatan Pj Kades surat keputusan bupati," katanya.

Diketahui Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Syam T.ASE – Sohidin (SYAH) diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Majunya Syam T.ASE – Sohidin (SYAH) 'diuntungkan' keputusan Mahkama Konstitusi (MK)  No.60/PUU-XXII/2024. 

Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah memiliki kursi paling sedikit 20 persen di DPRD atau memperoleh suara paling sedikit 25 persen dari hasil pemilu DPRD terakhir.

BACA JUGA:Ratusan Anggota Linmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Catat ini Pesan Kapolres dan Ketua KPU Lubuklinggau

Melalui putusan MK No. 60, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan bakal calon (Balon)  dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Sedangkan DPT  250-500 ribu minimal 8,5 persen.

Kategori :