Imbaukan saat kampanye soal menjaga lingkungan agar tetap baik dan terjaga, karena itu merupakan tugas semua pihak.
BACA JUGA:Bawaslu Harus Netral Saat Sidang di MK
BACA JUGA:Pimpinan Bawaslu di Daerah Diminta Menulis Buku Agar Kinerja Diketahui Publik
"Kampanye pemilu ramah lingkungan merupakan tanggungjawab semua pihak baik itu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan masyarakat," ungkapnya.
Salah satu bentuk pemilu ramah lingkungan lainnya, dengan tidak lagi menggunakan banyak kertas (paperless) di setiap tahapan pemilu, namun beralih menggunakan teknologi digital. Seperti e-election baik itu e-voting, e-counting, dan e-rekapitulasi.
Sementara Kepala Subdit Sampah Spesifik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mahanani Kristiningsih mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran MENLHK nomor 3 tahun 2024 yang ditunjukan kepada gubernur, bupati, dan walikota.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan sampah terdapat di gubernur, bupati, dan walikota. Mahanani menegaskan, SE tersebut sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Bawaslu Minta LSM Hingga Akademisi Kritik Mereka Sebagai Bahan Evaluasi
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD
"Kami inginkan adanya peran aktif dan komitmen dari pemerintah daerah. Tidak hanya pemda, juga peserta pemilu dan masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama untuk alat peraga kampanye," jelasnya.