KORANLINGGAUPOS. ID - Ambil Narkotika jenis ganja ke Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Warga Lubuk Linggau ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Tersangkanya Arekolapa alias Are ( 33) warga Jalan H. Yakin No. 577 RT 07 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau.
Dia ditangkap petugas tanpa perlawanan Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 2 September 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Nam Jaya Putra mengatakan dari tangan tersangka diamankan satu bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor 14 gram dan 1 bungkus kertas yang berisikan daun, batang dan biji kering yang diduga ganja dengan berat kotor 6 gram.
BACA JUGA:Pria Asal Musi Rawas jadi Kurir, Belum Dapat Upah Rp 200 Ribu Sudah Masuk Penjara
“Tersangka statusnya kurir ganja yang mana barang bukti tersebut diambilnya dari Desa Kepala Curup untuk dijual ke Lubuk Linggau,” jelas Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa penangkapan tersangka dimulai dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering ambil ganja ke Palak Curup, untuk diedarkan di Lubuk Linggau.
Dengan tim dari Satnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka Arekolopa alias Are di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket kertas yang berisikan ganja yang disimpan di kantong tersangka.
BACA JUGA:Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman
Dengan itu tersangka diamankan ke Polres Lubuk Linggau dengan laporan LP / A / 43 / VIII / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 28 Agustus 2024.
Dari tangan tersangka selain ganja juga diamankan satu potong celana panjang motif loreng dan Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BG 2593 HAG.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan paling ringan 4 tahun penjara dan juga dikenakan denda Rp 800 juta subside hinggah enam bulan penjara, ” tegas Kasat Narkoba.