Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

Rabu 04 Sep 2024 - 08:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Begini Awal Terjadinya Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Anggota Polsek Tak Mampu Melerai

BACA JUGA:Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2024 Telah Dimulai, Berikut Syaratnya

Perwira Tinggi adalah perwira dengan pangkat tertinggi dalam struktur TNI.

Rincian Gaji Perwira Pertama TNI

Perwira Pertama TNI adalah jenjang awal bagi lulusan Akmil yang mulai menjalani tugasnya di militer.

Gaji untuk perwira pertama ini bervariasi tergantung pada pangkatnya:

BACA JUGA:PLN Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, Maksimalkan Sumber Daya Hingga Pengamanan Aset

BACA JUGA:Resmi, Jokowi Cairkan THR, Gaji 13 ke PNS, TNI, Polri Berikut Tanggal dan Besarnnya

1. Letnan Dua (Letda) menerima gaji pokok antara Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300 per bulan.

Letnan Dua adalah pangkat terendah bagi seorang perwira yang baru lulus dari akademi militer.

2. Letnan Satu (Lettu) memperoleh gaji pokok mulai dari Rp3.046.600 hingga Rp5.096.500 per bulan.

Setelah beberapa waktu berdinas dan memenuhi persyaratan tertentu, Letnan Dua bisa naik pangkat menjadi Letnan Satu.

BACA JUGA:Ada 4 Perguruan Tinggi Bisa Kuliah D3-S1 Gratis, dan Lulusannya Jadi TNI Pangkat Letda

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Pasukan Elit TNI AL Kopaska yang Diakui dan Disegani NATO

3. Kapten mendapatkan gaji pokok antara Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100 per bulan.

Pangkat Kapten biasanya diberikan setelah beberapa tahun dinas dan menunjukkan prestasi yang baik.

Kategori :