KORANLINGGAUPOS.ID - Gaji seorang perwira TNI merupakan topik yang sering menarik perhatian publik, terutama bagi mereka yang mempertimbangkan karier di bidang militer.
Sebagai salah satu profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, kompensasi untuk para perwira TNI sangat penting untuk diketahui.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, gaji perwira TNI diatur dalam rentang yang bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatan, mulai dari Letnan Dua hingga Jenderal TNI.
BACA JUGA:Apakah Gaji PNS di Berbagai Daerah Sama? Berikut Rincian Perbandingan Gajinya
BACA JUGA:Anak Didik TK Al Labib Lubuk Linggau Dibiasakan Mengaji Sejak Dini
Struktur Kepangkatan Perwira TNI
Perwira TNI terbagi menjadi tiga tingkat kepangkatan, yaitu Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Masing-masing tingkat memiliki beberapa pangkat berbeda dengan skala gaji yang disesuaikan.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai struktur kepangkatan perwira TNI:
BACA JUGA:10 Pasukan Elit TNI di Indonesia yang Membuat Dunia Ngeri Ketakutan, No 1 Paling Ditakuti
BACA JUGA:Akan Adakan Apel Akbar, FKPPI Kabupaten Musi Rawas Data Anak Purnawirawan TNI Polri
1. Perwira Pertama terdiri dari tiga pangkat, yaitu Letnan Dua (Letda), Letnan Satu (Lettu), dan Kapten.
Perwira ini merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) yang baru memulai karier militer mereka.
2. Perwira Menengah mencakup pangkat Mayor, Letnan Kolonel (Letkol), dan Kolonel. Perwira di tingkatan ini sudah memiliki pengalaman dan tanggung jawab lebih besar dibandingkan perwira pertama.
3. Perwira Tinggi meliputi pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, Mayor Jenderal (Mayjen) atau Laksamana Muda atau Marsekal Muda, serta Letnan Jenderal (Letjen) atau Laksamana Madya atau Marsekal Madya.