Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

Rabu 04 Sep 2024 - 08:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Rincian Gaji Perwira Menengah TNI

Perwira Menengah adalah kelompok perwira yang sudah lebih berpengalaman dan memegang posisi penting di dalam struktur organisasi TNI.

BACA JUGA:10 Pasukan Elit TNI di Indonesia yang Membuat Dunia Ngeri Ketakutan, No 1 Paling Ditakuti

BACA JUGA:Ratusan Pasukan TNI-Polri Dikirim ke IKN, untuk Persiapan Jelang Upacara HUT ke-79 RI

Berikut ini adalah rentang gaji untuk Perwira Menengah:

1. Mayor menerima gaji pokok mulai dari Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan.

Mayor adalah pangkat pertama di tingkat Perwira Menengah dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan Kapten.

2. Letnan Kolonel (Letkol) memiliki gaji pokok antara Rp3.341.200 hingga Rp5.491.200 per bulan.

BACA JUGA:Yuk Ketahui! 8 Jenderal Angkatan Darat Terbaik yang Menjadi Panglima TNI Terlama di Indonesia

BACA JUGA:Kapolda Papua Barat Minta Maaf atas Kejadian Baku Hantam TNI Vs Brimob di Sorong, dan Minta Tak Terulang Lagi

Pangkat ini adalah jenjang menengah yang memimpin satuan-satuan yang lebih besar dalam organisasi militer.

3. Kolonel mendapatkan gaji pokok antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan. Kolonel adalah pangkat tertinggi di tingkat Perwira Menengah yang biasanya memimpin unit-unit strategis dalam TNI.

Rincian Gaji Perwira Tinggi TNI

Perwira Tinggi adalah kelompok perwira dengan pangkat tertinggi dalam TNI, yang bertanggung jawab atas kebijakan dan strategi pertahanan negara.

BACA JUGA:Bimbel Piramid Lubuklinggau Tempat Persiapkan Diri Masuk TNI Polri IPDN

BACA JUGA:Resmi Alutsista Terbaru 2024, Perkuat Persenjataan Korps Marinir TNI AL dengan ISR Mobile Canggih

Kategori :