Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

Rabu 04 Sep 2024 - 08:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berikut rincian gaji Perwira Tinggi TNI:

1. Brigadir Jenderal (Brigjen) / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama menerima gaji pokok mulai dari Rp3.553.800 hingga Rp5.810.100 per bulan.

Pangkat ini merupakan tingkat awal dari Perwira Tinggi, yang biasanya memegang komando penting dalam struktur TNI.

2. Mayor Jenderal (Mayjen) / Laksamana Muda / Marsekal Muda memiliki gaji pokok antara Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800 per bulan.

BACA JUGA:4 Jenderal dan 8 Perwira Menengah Alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Purnabakti

BACA JUGA:29 Daftar Nama Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Brigjen

Pangkat ini lebih tinggi dari Brigjen dan menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar.

3. Letnan Jenderal (Letjen) / Laksamana Madya / Marsekal Madya mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200 per bulan.

Letjen adalah salah satu pangkat tertinggi dalam struktur TNI dan sering kali bertanggung jawab atas keseluruhan operasi militer di wilayah tertentu.

Tunjangan dan Fasilitas Tambahan

BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter

BACA JUGA:Mengungkap Sosok Ibunda Mayor Teddy yang Ternyata Juga Perwira TNI

Selain gaji pokok, perwira TNI juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka secara signifikan.

Beberapa tunjangan yang umumnya diterima oleh perwira TNI antara lain:

- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan kinerja dan penilaian prestasi kerja.

- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada perwira yang sudah menikah dan memiliki anak.

Kategori :