Soal Rekomendasi Bawaslu untuk Dua ASN Lubuk Linggau, Ini Kata Pj Wali Kota

Rabu 04 Sep 2024 - 18:18 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Ia berharap, Bawaslu kedepannya lebih aktif mensosialisasikan harusnya seperti, aturan netralitas ASN seperti apa. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pastikan ASN di Lubuk Linggau Bisa Jaga Netralitas Karena Paham Regulasi

BACA JUGA:Bawaslu Harus Netral Saat Sidang di MK

"Karena aturan kepemiluan dengan aturan lainnya berbeda. Makanya perlu sosialisasi yang lebih aktif lagi dari Bawaslu," pesannya, 

Trisko juga kembali mengingatkan ASN di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau untuk pahami aturan, jaga netralitas. 

"Sudah berulang-ulang kali kami sampaikan, aturannya ada. SKB tiga menteri ada, edaran dari Kemendagri ada, ya ikuti rambu-rambu tersebut. Apalagi sebagai ASN harusnya bisa memberikan ketauladanan sebagai ASN. Kami juga imbau, ASN yang punya hubungan keluarga dengan kandidat, ya tetap jaga etika, ikuti Pilkada dengan baik. Pahami SKB 3 menteri, tapi jangan cari celah, karena kalau dicari celahnya pasti ada. Untuk itu saran saya, lebih baik hindari betul kalau memang aturannya harus cuti, ya cuti saja sekalian," pesannya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau Dedy Kariema Jaya menegaskan, sudah dua ASN yang mereka panggil karena berdasarkan hasil temuan mereka dilapangan dua ASN tersebut melanggar netralitas ASN.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD

BACA JUGA:Majunya Petahana dan Pj Kepala Daerah di Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Dan hari kedua pemanggilan kemarin, Selasa 3 September 2024 kedua ASN ini juga tidak memenuhi panggilan mereka. 

"Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi namun tidak juga datang. Maka rencananya Rabu 4 September kita lakukan rapat pleno, lalu mengeluarkan surat rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Pj Wali Kota Lubuk Linggau untuk memberikan sanksi kepada kedua ASN tersebut karena melanggar perundang-undangan lainnya. Berdasarkan SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN, harus dikenakan sanki moral seperti membuat surat pernyataan permintaan maaf dan tidak mengulangi lagi," jelasnya.

Karena berdasarkan SKB tersebut, ASN yang mendampingi keluarganya deklarasi atau pendaftaran di hari kerja, seharunya melakukan cuti ke atasan.

Sementara nanti ketika sudah ditetapkan sebagai calon, jika ingin mendampingi saat kampanye maka wajib mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN). 

BACA JUGA:Pj Sekda Ingatkan Lagi Soal Netralitas ASN saat Pilkada

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Harus Melalui Proses Kajian

"Dan kami sudah kroscek langsung ke Pj Wali Kota, keduanya ternyata saat kejadian tidak mengajukan cuti. Ya paling tidak kan mereka sudah melanggar disiplinan pegawai hari itu. Ini juga yang jadi dasar kami menjadi temuan," ungkapnya lagi.

Kategori :