Anak Putus Sekolah Rekam Tetangga Mandi, Polisi Lubuk Linggau Jelaskan Kronologinya

Rabu 04 Sep 2024 - 21:06 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Sehingga  timbullah niat pelaku karena  ada celah-celah antara seng dan dinding dan saat itu pelaku mengintip dan merekam  korban lagi mandi dengan menggunakan Handphone miliknya. 

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan

BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau

“Saat mengintip pelaku langsung merekam korban yang lagi mandi kurang lebih satu menit,” tutur Kanit Pidsus.

“Awalnya  perbuatan pelaku tanpa sepengetahuan korban, aksi pelaku diketahui karena ada suara berisik dari luar, sehingga  korban penasaran dan melihat ada pelaku yang lagi merekam menggunakan HP,” ucap Kanit Pidsus.  

Sontak korban langsung teriak memanggil keluarganya, sehingga  langsung mendekati korban dan melihat pelakunya. 

Setelah itu pelaku berhasil diamankan dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuk Linggau,

Kata Ipda Dodi, Polisi  menjemput tersangka untuk diamankan dan tersangka mengakui perbuatannya telah mengintip sambil merekam video korban lagi mandi. Sehingga  tersangka langsung dibawa  ke Polres Lubuklinggau .

BACA JUGA:Oknum Satpam SD Lakukan Asusila, Kepala Sekolah Cepat Bergerak

Dari tangan tersangka diamankan juga barang bukti Hp Infinik warna Variabel Golf yang digunakan pelaku untuk merekam

Ditegaskan Kanit Pidsus, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :