KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden Joko Widodo telah merencanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kementerian ATR/BPN pada tahun 2017.
Program ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan memberikan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat.
PTSL menggunakan metode pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Mendapatkan sertifikat tanah melalui PTSL, pemilik tanah harus mengikuti beberapa tahapan, mulai dari penyuluhan.
BACA JUGA:Ini Jurus Agar Terhindar dari Mafia Tanah, Mudah dan Anti Ribet
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya
Diharapkan program ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Sehingga dengan adanya sertifikat tanah, bisa mengurangi masalah sengketa dan perseteruan atas lahan.
Sertifikat elektronik pertanahan di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2021.
Melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah analog menjadi digital.
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
Dengan pemasangan tanda batas, pengumpulan data oleh petugas, hingga pengolahan dan pengecekan data yang dibutuhkan.
Pada saat ini Kementerian ATR/BTN mempercepat dan memperkuat proses yang ada, dengan upaya sertifikat tanah elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data secara bertahap.